Friday 30 November 2018

“PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH”


MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

“PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH”










Disusun oleh     :
KELOMPOK 5

Dirga Alban Nastain          (11315978)
Dwiki Eka Listiyawan                (12315073)
Dyah Ayu Septiningrum    (12315084)

Kelas 4TA06

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK SIPIL
UNIVERSITAS GUNADARMA
                                    TAHUN 2018      
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT, Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya kami mampu menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Untuk Instansi Pemerintah” guna memenuhi tugas Aspek Hukum Dalam Pembangunan dengan tepat waktu.
Tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada Ibu Mega Oktaviany yang telah membantu dan membimbing dalam mengerjakan makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang sudah membantu baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada pembaca dari hasil makalah ini, salah satunya untuk memperluas pengetahuan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Untuk Instansi Pemerintah. Kami membuat makalah ini berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi.
Kami menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, guna menyempurnakannya makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat dan dapat membuka wawasan bagi kami dan bagi pembaca pada umumnya.



Jakarta, 24 November 2018


Kelompok 5





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR           …………………………………………………………                ii
DAFTAR ISI             …………………………………………………………        iii

BAB I             PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang               ……………………………………………      1
1.2  Rumusan Masalah          ……………………………………………      2
1.3  Tujuan Penulisan            ……………………………………………      2

BAB II            PEMBAHASAN
                        2.1 Tujuan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa      ……………………                3                  2.2 Kebijakan yang Berlaku pada Pengadaan Barang/Jasa …………        4
                        2.3 Etika Dalam Pengadan Barang/Jasa    ……………………………                4

BAB III          PENUTUP
3.1 Kesimpulan         …….……………………………………………..            6
3.2 Saran                    …….……………………………………………..            6

DAFTAR PUSTAKA             


BAB I
PENDAHULUAN

2.1                Latar belakang
Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalan pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan public dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Untuk mewujudkan hal itu perlu pengaturan pengadaan barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha mengengah serta pembangunan berkelanjutan.
Ruang lingkup pemberlakuan peraturan presiden ini meliputi:
a.      Pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja APBN/APBD
b.     Pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk pengadan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjman dalam negerri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
c.      Pengadaan barang/jasa yang menggunkan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Pengadaan barang/jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a.      Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konstruksi dan Jasa lainnya
b.     Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada a dapat dilakukan secara terintegrasi
c.      Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada a dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.  
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a.      Efisien dan Efektif
b.     Transparan
c.      Terbuka
d.     Bersaing
e.      Adil
f.      Akuntabel
2.2                Rumusan masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
1.     Apa itu pedoman pengadaan barang/jasa instasi pemerintah?
2.     Apa saja kebijakan yang berlaku pada pengadaan barang/jasa?
3.     Bagaimana etika dalam pengadaan barang/jasa ?

2.3                Tujuan Penulisan
                                                       
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui pedoman pengadaan barang/jasa pada instasi pemerintah.
2.     Untuk mengetahui kebijakan yang berlaku pada pengadaan barang/jasa.
3.     Untuk mengetahui etika dalam pengadaan barang/jasa.

















BAB II
PEMBAHASAN


2.1                Tujuan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

            Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
1.     Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap ung yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
2.     Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
3.     Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah
4.     Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
5.     Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian
6.     Meningkatkan keikutsertaan insdustri kreatif
7.     Mendorong pemerataan ekonomi
8.     Mendorong pengadaan berkelanjutan

Adapun pelaku pengadaan barang/jasa terdiri atas:
1.     PA (Pengguna Anggaran)
2.     KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran)
3.     PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
4.     Penjabat Pengadaan
5.     Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)
6.     Agen Pengadaan
7.     PjPHP/PPHP (Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan)
8.     Penyelenggara Swakelola
9.     Penyedia



2.2                Kebijakan yang Berlaku pada Pengadaan Barang/Jasa
Adapun kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi:
1.   Meningkatkan kualitas perencanaan pegadaan barang/jasa
2.   Melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif
3.   Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa
4.   Mengembangkan E-marketplace pengadaan barang/jasa
5.   Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik
6.   Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesi (SNI)
7.   Memberikan kesempatan kepada usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah
8.   Mendorong pelaksanaan penelitian dan industry kreatif
9.   Melaksanakan pengadaan berkelanjutan

2.3                Etika Dalam Pengadan Barang/Jasa
1.     Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a.      Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang dan jasa.
b.     Bekerja secara professional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa
c.      Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
d.     Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan ssuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait
e.      Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.
f.      Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
g.     Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan aatau kolusi
h.     Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dana pa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
2.     Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf e,dalam hal:
a.      Direksi, Dewan Komisaris atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai direksi, dewan komisaris atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti tender/seleksi yang sama.
b.     Konsultan perencana/pengawas dalam pekerjaan konstruksi bertindak sebagai pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang di rencanakan/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi.
c.      Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan pengawas.
d.     Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPk/Pokja Pemilihan/Pejabat pengadaan pada pelaksanaan pengadaan barang / jasa di Kementrian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
e.      PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha penyedia dana tau
f.      Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.













BAB III
PENUTUP

3.1                Kesimpulan
Pemerintah membuat peraturan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada pengadaan barang/jasa dimana pemerintah memberikan perlindungan terhadap produk dalam negeri dan usaha pengadaan barang/jasa . Hal ini tentunya akan berdampak pada perkembangan pengeadaan barang/jasa untuk kepentingan orang banyak dan semua pelaku usaha pengadaan barang/jasa memiliki etika dalam pengadaan barang/jasa sehingga dapat menjamin mutu yang diinginkan.

3.2                Saran
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus dilakukan sebaik mungkin untuk memaksimalkan hasil yang diinginkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah berlaku.










DAFTAR PUSTAKA

Peraturan presiden Nomer 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah