MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
“PEDOMAN
PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH”
Disusun oleh :
KELOMPOK 5
Dirga Alban Nastain (11315978)
Dwiki Eka Listiyawan (12315073)
Dyah Ayu Septiningrum (12315084)
Kelas
4TA06
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK
SIPIL
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN 2018
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT, Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya
kami mampu menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Untuk Instansi
Pemerintah” guna memenuhi tugas Aspek Hukum Dalam Pembangunan dengan
tepat waktu.
Tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada Ibu
Mega Oktaviany yang telah membantu dan membimbing dalam mengerjakan makalah
ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang sudah membantu
baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada
pembaca dari hasil makalah ini, salah satunya untuk memperluas pengetahuan
tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Untuk Instansi Pemerintah. Kami membuat makalah
ini berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi.
Kami menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun, guna menyempurnakannya makalah ini. Kami berharap
semoga makalah ini bisa bermanfaat dan dapat membuka wawasan bagi kami dan bagi
pembaca pada umumnya.
Jakarta,
24 November 2018
Kelompok 5
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ………………………………………………………… ii
DAFTAR
ISI ………………………………………………………… iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang …………………………………………… 1
1.2 Rumusan Masalah …………………………………………… 2
1.3 Tujuan Penulisan …………………………………………… 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Tujuan Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa …………………… 3 2.2 Kebijakan yang Berlaku pada Pengadaan Barang/Jasa
………… 4
2.3 Etika Dalam Pengadan
Barang/Jasa …………………………… 4
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …….…………………………………………….. 6
3.2
Saran …….…………………………………………….. 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
2.1
Latar
belakang
Pengadaan
barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalan pelaksanaan pembangunan
nasional untuk peningkatan pelayanan public dan pengembangan perekonomian
nasional dan daerah. Untuk mewujudkan hal itu perlu pengaturan pengadaan
barang/jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam
peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro,
usaha kecil dan usaha mengengah serta pembangunan berkelanjutan.
Ruang
lingkup pemberlakuan peraturan presiden ini meliputi:
a.
Pengadaan barang/jasa di lingkungan
Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja APBN/APBD
b.
Pengadaan barang/jasa yang menggunakan
anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk
pengadan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjman
dalam negerri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah
c.
Pengadaan barang/jasa yang menggunkan
anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk
pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar
negeri atau hibah luar negeri.
Pengadaan
barang/jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa
Konstruksi dan Jasa lainnya
b.
Pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud pada a dapat dilakukan secara terintegrasi
c.
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud
pada a dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai
berikut:
a. Efisien
dan Efektif
b. Transparan
c. Terbuka
d. Bersaing
e. Adil
f. Akuntabel
2.2
Rumusan
masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
1.
Apa itu pedoman pengadaan barang/jasa
instasi pemerintah?
2. Apa
saja kebijakan yang berlaku pada pengadaan barang/jasa?
3. Bagaimana
etika dalam pengadaan barang/jasa ?
2.3
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
dari makalah ini sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui pedoman pengadaan
barang/jasa pada instasi pemerintah.
2.
Untuk mengetahui kebijakan yang berlaku pada
pengadaan barang/jasa.
3.
Untuk mengetahui etika dalam pengadaan
barang/jasa.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Tujuan
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan
barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
1. Menghasilkan
barang/jasa yang tepat dari setiap ung yang dibelanjakan, diukur dari aspek
kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
2. Meningkatkan
penggunaan produk dalam negeri
3. Meningkatkan
peran serta usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah
4. Meningkatkan
peran pelaku usaha nasional
5. Mendukung
pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian
6. Meningkatkan
keikutsertaan insdustri kreatif
7. Mendorong
pemerataan ekonomi
8. Mendorong
pengadaan berkelanjutan
Adapun pelaku pengadaan barang/jasa terdiri atas:
1. PA
(Pengguna Anggaran)
2. KPA
( Kuasa Pengguna Anggaran)
3. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen)
4. Penjabat
Pengadaan
5. Pokja
Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan)
6. Agen
Pengadaan
7. PjPHP/PPHP
(Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan)
8. Penyelenggara
Swakelola
9. Penyedia
2.2
Kebijakan
yang Berlaku pada Pengadaan Barang/Jasa
Adapun
kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi:
1. Meningkatkan
kualitas perencanaan pegadaan barang/jasa
2. Melaksanakan
pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif
3. Memperkuat
kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa
4. Mengembangkan
E-marketplace pengadaan barang/jasa
5. Menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik
6. Mendorong
penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesi (SNI)
7. Memberikan
kesempatan kepada usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah
8. Mendorong
pelaksanaan penelitian dan industry kreatif
9. Melaksanakan
pengadaan berkelanjutan
2.3
Etika
Dalam Pengadan Barang/Jasa
1.
Semua pihak yang terlibat dalam
pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a.
Melaksanakan tugas secara tertib,
disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan
tujuan pengadaan barang dan jasa.
b.
Bekerja secara professional, mandiri dan
menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk
mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa
c.
Tidak saling mempengaruhi baik langsung
maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
d.
Menerima dan bertanggungjawab atas
segala keputusan yang ditetapkan ssuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang
terkait
e.
Menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan
barang/jasa.
f.
Menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan negara
g.
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan aatau kolusi
h.
Tidak menerima, tidak menawarkan atau
tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat
dana pa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga
berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
2.
Pertentangan kepentingan pihak yang
terkait sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf e,dalam hal:
a.
Direksi, Dewan Komisaris atau personel
inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai direksi, dewan komisaris atau
personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti tender/seleksi yang sama.
b.
Konsultan perencana/pengawas dalam
pekerjaan konstruksi bertindak sebagai pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang di
rencanakan/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan
terintegrasi.
c.
Konsultan manajemen konstruksi berperan
sebagai konsultan pengawas.
d.
Pengurus/manajer koperasi merangkap
sebagai PPk/Pokja Pemilihan/Pejabat pengadaan pada pelaksanaan pengadaan barang
/ jasa di Kementrian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
e.
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat pengadaan
baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha
penyedia dana tau
f.
Beberapa badan usaha yang mengikuti
Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh
persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pemerintah
membuat peraturan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebijakan yang berlaku
pada pengadaan barang/jasa dimana pemerintah memberikan perlindungan terhadap
produk dalam negeri dan usaha pengadaan barang/jasa . Hal ini tentunya akan berdampak
pada perkembangan pengeadaan barang/jasa untuk kepentingan orang banyak dan semua
pelaku usaha pengadaan barang/jasa memiliki etika dalam pengadaan barang/jasa
sehingga dapat menjamin mutu yang diinginkan.
3.2
Saran
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus
dilakukan sebaik mungkin untuk memaksimalkan hasil yang diinginkan sesuai
dengan peraturan pemerintah yang sudah berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan presiden Nomer 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah