PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun
oleh:
Nama:
Dirga Alban N.
Kelas:
2TA06
NPM:
11315978
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar
belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Bangsa Indonesia telah melalui perjalanan
yang panjang, dimulai sejak era sebelum penjajahan dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
menimbulkan kondisi yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah
ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 dilandasi oleh keimanan serta
ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan
tersebut merupakan nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang
harus dimiliki setiap Bangsa Indonesia.
Tetapi nilai perjuangan itu seolah memudar,
semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan antara lain oeh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan
internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik,
ekonomi, social, budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Globalisasi juga
ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi.
B. Kompetensi
yang diharapkan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga
negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai
falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untu kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga
negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
C. Pengertian
dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa
diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui
hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban
sosial.
1.
Teori terbentuknya negara
a. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia
=> Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,
termasuk adanya negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi
kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
2.
Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
D.
Negara dan warga Negara dalam Sistem Kenegaraan
di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan
menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian
dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap
warganegaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya.
E.
Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
F. Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
prinsip
dasar sistem pemerintahan Indonesia yangterdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.Situasi
NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa
depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan
kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masingmasing demi tetap tegak dan
utuhnya NKRI. Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan
karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus
mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional
bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.